Pengaduan Nasabah

Layanan Pengaduan Nasabah


 

Whistleblowing System (WBS) merupakan sarana diberikan kepada Pelapor Internal PT. BPR Bank Daerah Gunungkidul (Perseroda) maupun Eksternal dalam menyampaikan informasi indikasi pelanggaran akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang telah ditentukan oleh perusahaan.

Pelaporan disampaikan melalui telepon, dan surat yang ditujukan kepada Direktur Utama yang kemudian dilanjutkan kepada tim investigasi PT. BPR Bank Daerah Gunungkidul (Perseroda).

Sarana Pelaporan

Pelaporan indikasi pelanggaran dapat disampaikan melalui sarana sebagai berikut:

Telp. (0274) 391270
Fax. (0274) 391270
Email : info@bankgunungkidul.co.id

Atau Anda dapat juga melaporkan informasi pengaduan melalui formulir online di bawah ini.

    Loading

    Open chat
    1
    Kami Siap Membantu
    Scan the code
    Hallo...
    Ada yang bisa Kami Bantu ?